Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pembelajaran di perguruan tinggi sudah memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021.

Namun kali ini, keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap.

Sebab, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) ada aturan atau mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi.

BACA JUGA:  Rizieq Pulang, Baliho Raksasa ‘Siap Bersimbah Darah’ Dipasang

Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Dilansir dari Instagram Ditjen Dikti @ditjen.dikti, sudah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Baca! Ada 1 Juta Sertifikasi Halal, Ini Syarat dan Caranya

Secara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. Kabar ini, tentu menggembirakan pihak kampus.

Karena, dengan adanya sistem campuran ini mahasiswa dan dosen bisa lebih mudah beraktivitas.

BACA JUGA:  1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Misalnya dalam hal penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan aktivitas organisasi mahasiswa bisa diselenggarakan dengan baik.

3 Kebijakan Ditjen Dikti

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru