Untuk memudahkan kamu registrasi, pihak Kepolisian Republik Indonesia membuka pendaftaran dengan sistem online. Jadi, kamu bisa mengisi formulir melalui komputer atau laptop dari mana saja.
1. Kunjungi situs www.penerimaan.polri.go.id
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website
3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan Iain sesuai format dalam website
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password
6. Pendaftar melakukan login dengan username dan password yang diterima
7. Pendaftar akan masuk ke halaman dashboard pendaftar, lalu upload berkas pendaftaran yang disediakan
8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
9. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Itulah cara pendaftaran Polri secara online yang harus kamu penuhi. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (RWH/Indozone)

















