Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

- Admin

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Untuk memudahkan kamu registrasi, pihak Kepolisian Republik Indonesia membuka pendaftaran dengan sistem online. Jadi, kamu bisa mengisi formulir melalui komputer atau laptop dari mana saja.

1. Kunjungi situs www.penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website

3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan Iain sesuai format dalam website

Baca Juga :  Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Salinan Al-Quran di Swedia

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

6. Pendaftar melakukan login dengan username dan password yang diterima

7. Pendaftar akan masuk ke halaman dashboard pendaftar, lalu upload berkas pendaftaran yang disediakan

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

9. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga :  Mengenang Cakrabirawa, 'Paspampres' Era Soekarno yang Disebut Terlibat

Itulah cara pendaftaran Polri secara online yang harus kamu penuhi. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB