PNS Boleh Poligami Lho, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah memberikan izin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), dituliskan bahwa PNS lelaki yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat di lembaganya.

BACA JUGA:  Tak Diakui GP Ansor, Waketum PBNU Sebut Abu Janda Sebagai Penyusup, 'Musang Berbulu Domba'

“PNS yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat,” ujar bagian III nomor 1 SE tersebut.

Untuk mendapatkan izin dari pejabat maka PNS harus menyerahkan surat terlebih dahulu ke atasan. Maka atasan akan memberikan kepada pejabat dengan memberikan pertimbangan atau alasan.

BACA JUGA:  KSAL dan KSAU Baru Dilantik Rabu Ini

Surat tersebut harus diberikan atasan kepada pejabat paling lambat tiga bulan dari saat ia menerima surat tertulis dari PNS yang bersangkutan.

Setelah surat izin poligami tersebut ada di pejabat maka ia akan menetapkan keputusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika pejabat tidak memberikan keputusan maka pejabat tersebut dianggap menolak permintaan PNS untuk bisa memiliki istri lebih dari satu.

BACA JUGA:  Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Targetkan 14 Juta Wisman

Namun, jika pejabat tidak memberikan keputusan karena kelalaian maka pejabat tersebut akan diberikan tindakan hukuman disiplin. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru