PNS Boleh Poligami Lho, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah memberikan izin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), dituliskan bahwa PNS lelaki yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat di lembaganya.

BACA JUGA:  Aturan Baru: Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

“PNS yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat,” ujar bagian III nomor 1 SE tersebut.

Untuk mendapatkan izin dari pejabat maka PNS harus menyerahkan surat terlebih dahulu ke atasan. Maka atasan akan memberikan kepada pejabat dengan memberikan pertimbangan atau alasan.

BACA JUGA:  Masuk Tahap Harmonisasi, Rancangan Inpres PKSN Segera Ditandatangani Jokowi

Surat tersebut harus diberikan atasan kepada pejabat paling lambat tiga bulan dari saat ia menerima surat tertulis dari PNS yang bersangkutan.

Setelah surat izin poligami tersebut ada di pejabat maka ia akan menetapkan keputusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika pejabat tidak memberikan keputusan maka pejabat tersebut dianggap menolak permintaan PNS untuk bisa memiliki istri lebih dari satu.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dianugerahi Perhargaan Perdamaian Internasional

Namun, jika pejabat tidak memberikan keputusan karena kelalaian maka pejabat tersebut akan diberikan tindakan hukuman disiplin. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru