Ternyata Perwira Polisi Penembak Laskar FPI Telah Meninggal, Ini Kronologinya

- Admin

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri menjelaskan soal polisi penembak laskar FPI meninggal dunia. (Antara/Laily Rahmawaty)

Mabes Polri menjelaskan soal polisi penembak laskar FPI meninggal dunia. (Antara/Laily Rahmawaty)

Mabes Polri mengungakan meninggalnya anggota Polda Metro Jaya yang tersangkut dalam kasus penembakan laskar FPI pada Desember tahun lalu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021,” kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga :  Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB.

EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

Baca Juga :  Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

“Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi.

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara “unlawful killing”.

Baca Juga :  Wapres Pesan Empat Poin pada Polri untuk Meningkatkan Kinerja

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM “unlawful killing” terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Tiga Polisi dalam Penembakan Laskar FPI

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru