Mabes Polri mengungakan meninggalnya anggota Polda Metro Jaya yang tersangkut dalam kasus penembakan laskar FPI pada Desember tahun lalu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021,” kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.
Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB.
EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
“Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi.
Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara “unlawful killing”.
Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM “unlawful killing” terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Tiga Polisi dalam Penembakan Laskar FPI
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















