Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

- Publisher

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (detik)

Ilustrasi (detik)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

BACA JUGA:  Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” jelasnya.

Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Dilansir dari CNBCINDONESIA.com, berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

BACA JUGA:  Rizieq Pulang, Baliho Raksasa ‘Siap Bersimbah Darah’ Dipasang

Pulau Bali

Udara:

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

– Tes GeNose di Bandara

Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan.

(RWH)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru