Ini Bocoran 14 Materi Muatan RUU Larangan Minol yang Sedang Disusun

- Admin

Senin, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dimana terlebih dahulu mendengarkan pemaparan latar belakang dari Tim ahli Baleg ihwal larangan RUU Minol ini.

Salah satu tenaga Ahli Baleg, Abdullah Mansyur mengatakan, bilamana arah pengaturan RUU larangan Minol ini kepada larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Minol, serta akibat sosialnya.

Baca Juga :  Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

“Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Teroris Sempat Ingin Serang Istana Presiden dengan Roket

Abdullah juga memaparkan materi muatan pengaturan minuman beralkohol sebagaimana yang akan ada di dalam RUU Larangan Minol ini.

Ini materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

1. Definisi minuman beralkohol

2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol

3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol

4. Pembatasan impor minuman beralkohol

Baca Juga :  Rizieq Pulang, Baliho Raksasa ‘Siap Bersimbah Darah’ Dipasang

5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal

6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol

7. Cukai dan pajak minuman beralkohol

8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

9. Pengembangan minol untuk industri lain

10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

11. Larangan dan sanksi

12. Partisipasi masyarakat

13. Ketentuan pidana

14. Ketentuan penutup 

(RWH/Indozone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru