ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

- Publisher

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Larangan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa Lebaran 2021 dapat dikecualikan dengan sejumlah syarat.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik dan cuti itu.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021!

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi angka 1 huruf a dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

Angka 1 poin b SE itu mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik bagi ASN itu. Pertama, pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Syaratnya, “Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.”

BACA JUGA:  Jasad Eril Ditemukan Utuh, Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiahnya

Kedua, pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” sambung SE tersebut.

Cuti dengan Syarat

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru