Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nurisman dan Syarifuddin sekira pukul 23.55 WIB.
Baca Juga: Pacific Foodcourt Digrebek Tim Gabungan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan Muhammad Asbi dan Ramadhan Umar.
Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Hargai Maulid Nabi, Pacific Foodcourt Beroperasi Hingga Dinihari
Berhasil di amankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk Gucci.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah dilakukan pengembangan terdapat 5 pelaku dan saat ini sudah di amankan oleh Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang. (RD)
Halaman : 1 2