Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

- Admin

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad mengomentari soal permohonan Habib Rizieq Shihab yang meminta penangguhan penahanan menjelang perayaan Lebaran 2021.

Yusuf Muhammad lewat cuitannya di Twitter, Jumat 7 Mei 2021, menertawai permohonan Rizieq Shihab tersebut.

“Enak aja,” cuit Yusuf Muhammad di Twitter miliknya, Yusuf_dumdum sambil menyertakan emotikon tertawa.

Dalam cuitannya tersebut, Yusuf Muhammad juga menyertakan sebuah artikel pemberitaan berjudul ‘Perayaan Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan’.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Mengutip iNews.id, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Baca Juga :  Lansia Diminta Untuk Tidak Keluar Sebulan Kedepan

“Mohon izin yang mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari iNews.id.

Ia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya untuk Rizieq saja tetapi juga untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Tidak Lagi Jadi Imam Besar FPI

Aziz pun menjamin bahwa Rizieq Shihab dan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru