Lurah dan Ustaz Cabul di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- Publisher

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Tanjungpinang resmi menetapkan ER (40) lurah Tanjungpinang Kota dan RZ (31), Ustaz yang juga seorang guru di SD Ibnu Abas dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando, pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) pagi.

AKBP Fernando menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada saat korban berinisial Bunga (13), sedang menonton TV bersama ER (oknum lurah) yang tidak lain pamannya, pada pukul 05.30 WIB, 24 April 2020 lalu.

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Astaghfirullah, Ustaz di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berbuat Cabul

BACA JUGA:  Dishub Tanjungpinang Keluarkan Himbauan Bagi Pengguna Dermaga Pelantar Kuning

Sambil menonton TV, korban bercerita ke ER, ia pernah dicabuli RZ, guru agamanya di Sekolah Dasar (SD) tempat korban bersekolah.

ER yang mendengar cerita keponakannya itu, bukannya berempati. ER malah memegang kedua payudara korban sambil mengatakan, ”Jangan kasih tau siapa-siapa ya, Nin. Janji ya sama, om! Nanti keluarga kita berantakan,” ucap ER kala itu.

Tak hanya sampai disitu, ER dikemudian hari tega melanjutkan aksi cabulnya ke korban berulang kali.

Terungkapnya kasus ini bermula saat istri pelaku menemukan percakapan yang bernada seksual antara ER dan korban.

Pengakuan korban kepada istri ER, ia telah dicabuli sebanyak 15 kali kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2021

BACA JUGA:  Serahkan Dokumen Readiness Criteria Revitalisasi Pasar Tanjungpinang, Wako Rahma : Semoga Segera Terlaksana

“Korban mengakui pencabulan dari pamannya sendiri yang oknum lurah di Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut.

RZ yang seorang ustaz ini mengakui pernah mencabuli korban di rumahnya pada 2019 silam.

Adapun kronologisnya, saat itu, RZ menghubungi korban dengan dalih akan mengantarkan korban ke rumah temannya di belakang Swalayan Pinang Lestari Km 9 Tanjungpinang

Bukannya membawa ke rumah temannya, RZ malah membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah RZ menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:  132 Personel Polres Tanjungpinang Amankan PAW Anggota DPRD Kepri

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” jelas Fernando.

Adapun barang bukti yang di amankan, lanjut Fernando, satu helai baju tidur, satu helai celana tidur dan satu helai jilbab merah maron, serta gamis warna merah maron milik korban.

“Atas perbuatan tersangka, Kapolres menyebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah,” tutup AKBP Fernando, yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Rio Reza Parindra dan Kasi Humas Suprihadihantono. (ET)

Berita Terkait

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru