Satgas COVID-19 Kepri Pastikan Tak Ada Alat Tes Cepat Antigen Palsu

- Publisher

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana memastikan tak ada alat tes cepat antigen palsu di wilayah setempat, menyusul di beberapa daerah ditemukan alat kesehatan itu beroperasi secara ilegal atau tak berizin.

Tjetjep menyampaikan semua alat tes cepat antigen COVID-19 yang beredar di Provinsi Kepri berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Gubernur Positif Covid-19, Pemprov Kepri Kembali Berlakukan WFH

“Alat itu sudah didistribusikan dan punya lisensi resmi,” kata Tjetjep di Tanjungpinang, Rabu (2/6).

Tjetjep juga meminta masyarakat tidak mempercayai informasi beredar yang menyebut bahwa alat tes cepat antigen bisa positif COVID-19 saat ditetesi air keran, itu hoaks.

Dia turut mengingatkan warga agar pemeriksaan tes cepat antigen COVID-19 hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tidak boleh sembarangan orang.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan Kepri di September 2022 Terendah Keenam se-Indonesia, Dibawah Angka Nasional

“Kalau bukan tenaga kesehatan yang periksa, jangan mudah percaya,” katanya menegaskan.

Secara terpisah, Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyuddin meminta Pemprov Kepri dan stakeholder terkait memperketat pengawasan peredaran alat tes COVID-19 di daerah itu.

Dia mencontohkan belum lama ini aparat kepolisian membongkar praktik alat tes cepat antigen bekas di Medan. Polisi juga mengungkap dugaan peredaran alat tes cepat antigen palsu di Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Haflah Al-Qur'an: Gubernur Ansar Ahmad Hadirkan Qori Internasional Syekh Iddi Shaaban dari Tanzania

Politisi PKS itu tak ingin hal serupa terjadi di Provinsi Kepri, karena akan sangat merugikan masyarakat.

“Saya yakin aparat keamanan akan menindak tegas jika ada oknum atau kelompok terlibat kasus alat tes COVID-19 bekas apalagi ilegal,” kata Wahyuddin. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Berita Terbaru