Hati-hati, Nge-prank Bisa Kena Pidana Rp10 Juta

- Publisher

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Kamu sering nge-prank atau ngerjain orang lain? Awas lho sebab dalam draf Rancangan KUHP pelaku prank bisa kena pidana denda Rp10 juta. Kok bisa ya.

Jadi dalam draf tersebut tertera hukuman bagi pelaku kenakalan atau kejahilan yang mengakibatkan kerugian atau kesusahan gitu. Nah sekarang sering tuh ada eksperimen konten kreator yang berbungkus prank gitu kan.

Pidana Pelaku Prank

Jadi ketentuan pidana denda bagi pelaku prank atau kenakalan yang berakibat bahaya atau kerugian itu diatur dalam pasal 355 Rancangan KUHP.

Dalam draf, pasal 335 tersebut masuk pada bagian keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.

BACA JUGA:  Karena Corona, Airy Menyerah

Bagaimana ketentuan detail pasal 335? Nih simak saja:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang
atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”.

Nah merujuk pada ketentuan pidana denda diatur dalam pasal 79 Rancangan KUHP. Dalam daftar pidana denda terdiri dari denda kategori I sampai VIII. Nah pidana denda kategori II itu tertera dendanya Rp10 juta.

Berikut detail Pasal 79 Rancangan KUHP:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

BACA JUGA:  Mendagri Ingatkan lagi Pemda soal Inflasi

Nah pasal selanjutnya yakni Pasal 89 Rancangan KUHP itu mengatur bagaimana hakimmenjatuhkan denda ke pelaku prank atau kenalakan.

Pasal 80 ayat (1) mengatur dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan
kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.

Ayat 2 pasal 80 mengatur ketentuan denda tidak mengurangi
penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

BACA JUGA:  TNI Berani! Ayo Polri Bongkar LGBT Jenderal Bintang Dua

Boleh Angsur Denda

Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.

Pasal 81

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (ER/HOPS)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru