Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: ‘Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang’

- Admin

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Berbagai modus dan cara licik kerap dilakukan para pelaku pencabulan terhadap anak-anak.

Jika kebanyakan pelaku mengimingi korbannya dengan uang atau jajanan, lain halnya yang dilakukan Ustaz AH (31 tahun), guru ngaji yang tega menyodomi 25 santrinya di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, AH membodoh-bodohi para santrinya dengan kalimat buaian soal ukuran penis.

“Korban saat disodomi, itu diancam. Diancam jangan cerita ke orang lain. Bahkan dibuai dengan kalimat ‘Kelak nanti kamu bisa bahagiakan istrimu dan zakarmu bisa besar’,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga :  Pria Ini Mengaku Nabi, Serukan Jihad di Jalan Allah dan Dijanjikan Dibukakan Pintu Surga

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi

Cabul! Pria Ini Angkat Sarung Lalu Gesek-gesek Jamaah Perempuan Lagi Salat

Baca Juga :  Video Viral Orang Marah-Marah di Masjid Karena Tidak Ada yang Mau Menjadi Imam

Pendeta Cabuli Anak 15 Tahun di Batuaji, Diringkus Macan Barelang di Medan

AH diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2016, sejak rumah tahfidz itu ia dirikan.

Perbuatan AH akhirnya terendus oleh salah seorang donatur rumah tahfiz tersebut, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tindakan asusila ini menurut saya sungguh luar biasa dan membuat trauma pada para santri,” tambah Sumardji.

Kepada polisi, AH mengaku tega menyodomi para santrinya karena trauma masa lalu, di mana ia pernah disodomi.

Baca Juga :  Manajemen JNE Akui Menimbun Bansos Presiden di Depok

“Dulu saya juga pernah disodomi, Pak, waktu saya kecil,” katanya.

Trauma masa kecil itu dijadikannya alasan untuk menyodomi para santrinya. Padahal, ia sendiri sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB