Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

- Publisher

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/ANTARA)

(FOTO/ANTARA)

INIKEPRI.COM – Program vaksinasi terus digencarkan guna menekan laju penyebaran COVID-19.

Jika anda sudah vaksin tentunya perlu tahu, cara download sertifikat vaksini COVID-19 di PeduliLindungi.

Sesuai peraturan SE Kemenhub, vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan masa PPKM Darurat dengan cara memperlihatkan sertifikat vaksinasi.

BACA JUGA:  Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Diketahui, sertifikat vaksin COVID-19 yang berbentuk fisik akan diperoleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan diberikan petugas yang berada di lokasi vaksinasi masing-masing.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

Kartu vaksin COVID-19 juga dapat diakses melalui SMS berisi link sertifikat vaksin COVID-19 yang dikirimkan oleh 1199 ke nomor ponsel pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan saat mengikuti vaksin.

Selain itu, kartu vaksin COVID-19 juga dapat diakses melalui situs web pedulilindugi.id atau bisa juga melalui aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya melalui aplikasi atau situs tersebut menggunakan nomer ponsel.

BACA JUGA:  Ini Pentingnya Pengembangan Ekonomi dan Pertahanan di Wilayah Perbatasan

Simak berikut ini cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di situs PeduliLindungi yang perlu diketahui.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru