d. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
e. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
Selanjutnya Pengecualian Vaksin untuk Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali
Pengecualian Vaksin untuk Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















