Imigrasi: Ada 700 WNA Asal Tiongkok Tinggal di Kabupaten Bintan

- Publisher

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Irwanto Suhaili mengatakan ada sekitar 700 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tinggal di daerah ini, khususnya di Kabupaten Bintan.

Para WNA tesebut adalah pekerja di PT BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

“WNA yang sekarang tinggal di daerah kami cuma pekerja. Kalau pelancong tak ada lagi, karena sudah pulang ke negara masing-masing,” kata Irwanto, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, 26 Juli 2021.

BACA JUGA:  Satgas COVID-19 Kepri Minta Pelabuhan Siapkan Sentra Vaksinasi

Selain itu, Irwanto memastikan semua WNA Tiongkok di PT BAI memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari pihak keimigrasian, yang berlaku selama enam bulan hingga satu tahun.

“Mereka bisa melakukan empat kali perpanjangan. Kalau sudah habis langsung pulang ke negaranya, setelah itu datang lagi ke Indonesia dan kembali ajukan KITAS,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, akan tetap memperketat pengawasan terhadap para TKA itu.

Ia pun mengklaim sejauh ini tak ada masalah dengan para pekerja asing tersebut, apalagi jumlahnya sudah jauh berkurang dari yang sebelumnya sekitar 1.000 orang.

BACA JUGA:  Museum SSBA Tanjungpinang Jadi Ruang Edukasi dan Kreativitas Melalui Workshop Clay Painting

“Sekarang sudah lebih banyak warga lokal bekerja di PT BAI,” katanya lagi.

Aktivitas WNA Tiongkok di PT BAI juga dibatasi hanya boleh di perusahaan saja. Mereka harus menunjukkan surat jalan dari perusahaan apabila hendak keluar area, terlebih di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama penerapan PPKM ini, ia menegaskan, tak ada WNA masuk ke wilayah kerja Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ditambah penerbangan dari luar negeri ke daerah itu dihentikan sementara.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Ajak Generasi Muda Lestarikan Kesenian Tradisional

“Pusat pun sudah menetapkan saat PPKM hanya WNA tertentu yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu memiliki visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya,” tutup Irwanto. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru