Kasus laporan Partai Demokrat kepada Budi Arie Setiadi juga membuat praktisi hukum Rinto Maha angkat bicara.
Menurut Rinto, unggahan yang dipermasalahkan tersebut tidak memiliki delik pelanggaran UU ITE.
Pelapor, kata Rinto, dalam membuat pengaduan tidak memahami syarat subjektif pasal 310 Juncto 311 KUHP Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021.
“Dimana korban tidak boleh diwakilkan dalam membuat laporan pengaduan dan pelapor dalam membuat laporan hanya bermodalkan angat telor saja agar pengurus yang membuat laporan dianggap loyal terhadap AHY,” ujar Rinto dalam keterangan pers yang diterima INIKEPRI.COM, Sabtu (7/8/2021).
Masih menurut pendapat Rinto, caption (keterangan) yang dipersoalkan juga tidak menjelaskan partai atau organisasi tertentu.
“Sehingga laporan yang dibuat oknum-oknum yang mengaku pengurus Partai Demokrat lebih tepat disebut megalomania,” ujar Rinto.

Rinto pun mengingatkan bahwa tindakan pelaporan itu berpotensi untuk dilaporkan balik, sesuai dengan Pasal 318 Ayat 1 KUHP.
“Barang siapa dengan suatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Rinto.
Rinto menambahkan, laporan itu diduga dibuat oleh oknum Partai Demokrat untuk menutupi fakta bahwa ada ada beberapa oknum yang menjadi provokator di dunia maya.
“Dan menghambat kinerja pemerintah dalam menghadapi pandemi,” tukasnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Hendrik Sirait.
Dia menyindir, jika alasan pelaporan tersebut karena ingin membangun iklim demokrasi yang sehat, Hendrik pun mempertanyakan apakah selama ini pimpinan Partai Demokrat telah melakukan hal itu?

















