Ramai-ramai Mendukung Budi Arie Setiadi

- Publisher

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: INIKEPRI.COM/Karikatur)

(Foto: INIKEPRI.COM/Karikatur)

Kasus laporan Partai Demokrat kepada Budi Arie Setiadi juga membuat praktisi hukum Rinto Maha angkat bicara.

Menurut Rinto, unggahan yang dipermasalahkan tersebut tidak memiliki delik pelanggaran UU ITE.

Pelapor, kata Rinto, dalam membuat pengaduan tidak memahami syarat subjektif pasal 310 Juncto 311 KUHP Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021.

“Dimana korban tidak boleh diwakilkan dalam membuat laporan pengaduan dan pelapor dalam membuat laporan hanya bermodalkan angat telor saja agar pengurus yang membuat laporan dianggap loyal terhadap AHY,” ujar Rinto dalam keterangan pers yang diterima INIKEPRI.COM, Sabtu (7/8/2021).

BACA JUGA:  Surya Paloh Minta ‘Petuah’ Jokowi untuk Capres 2024, Nasdem Mau Usulkan?

Masih menurut pendapat Rinto, caption (keterangan) yang dipersoalkan juga tidak menjelaskan partai atau organisasi tertentu.

“Sehingga laporan yang dibuat oknum-oknum yang mengaku pengurus Partai Demokrat lebih tepat disebut megalomania,” ujar Rinto.

BACA JUGA:  Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024
Budi Arie Setiadi mendapat dukungan dari sejumlah pihak (Foto: INIKEPRI.COM/Karikatur)

Rinto pun mengingatkan bahwa tindakan pelaporan itu berpotensi untuk dilaporkan balik, sesuai dengan Pasal 318 Ayat 1 KUHP.

“Barang siapa dengan suatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Rinto.

Rinto menambahkan, laporan itu diduga dibuat oleh oknum Partai Demokrat untuk menutupi fakta bahwa ada ada beberapa oknum yang menjadi provokator di dunia maya.

BACA JUGA:  Ir Suhardi Sang Inisiator Partai Gerindra

“Dan menghambat kinerja pemerintah dalam menghadapi pandemi,” tukasnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Hendrik Sirait.

Dia menyindir, jika alasan pelaporan tersebut karena ingin membangun iklim demokrasi yang sehat, Hendrik pun mempertanyakan apakah selama ini pimpinan Partai Demokrat telah melakukan hal itu?

Berita Terkait

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru