34 WNA Asal Tiongkok Masuk Indonesia saat PPKM, Ini Penjelasan Citilink

- Publisher

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kembali masuknya 34 warga negara asing (WNA) yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021) memantik perbincangan publik.

Pasalnya, mereka masuk ketika Indonesia masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang.

Menanggapi hal itu, Citilink Indonesia selaku maskapai yang membawa para WNA tersebut angkat bicara memberikan klarifikasi.

Dikatakan bahwa para WNA sudah mengikuti prosedur dan memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

BACA JUGA:  BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam

“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan WNA dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya dikutip dari FAJAR.CO.ID, Minggu (8/8).

Prosedur yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 47/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan pemeriksaan atas 34 WNA tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ada.

“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengkonfirmasi bahwa 34 orang asing ini sudag mendapatkan rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

’’Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8). (AFP/FAJAR)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru