INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial KPK, Kamis (12/8/2021) sore, itu tampak KPK memperlihatkan dua orang tersangka yaitu, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, dan Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar.
Kedua tersangka yang telah menggunakan rompi oranye itu, dalam video tampak menghadap ke tembok membelakangi kamera.
“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, dikutip dari DETIK.COM Kamis (12/8/2021).
Konferensi pers itu dipimpin oleh Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (ER)

















