Meski PPKM Level 3, Satgas COVID-19 Tanjungpinang Larang Adakan Pesta 17 Agustus

- Publisher

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang membatasi dan melarang kerumunan masa saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.

Meskipun Kota Tanjungpinang sudah masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan saat ini kasus COVID-19 mulai melandai, segala bentuk kegiatan atau pesta rakyat dalam rangka 17 Agustus-an yang dapat menimbulkan keramaian tidak diizinkan.

BACA JUGA:  Wako Rahma Buka Pelatihan Pengembangan Tanaman Obat

“Kegiatan masyarakat seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh,” kata Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (16/8/2021).

Ditegaskan Surjadi, tidak ada bentuk pengecualian kegiatan langsung yang diperbolehkan saat ini, karena dipastikan akan menimbulkan keramaian di tengah masyarakat, bahkan untuk upacara detik-detik kemerdekaan juga diperingati secara virtual.

BACA JUGA:  Angkut Miras Ilegal dari Singapura, KM Virgo Diamankan Lantamal IV

“Kecuali kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang,” tegas dia.

Untuk menjamin patuhnya masyarakat itu, Surjadi mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menimbulkan keramaian di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  RSUD Tanjungpinang Alihkan Perawatan Pasien Non COVID ke Mes Pemda

“Kami sudah sampaikan kepada camat, lurah, RT dan RW bahwa tidak ada perayaan yang menimbulkan keramaian,” tururnya.

Nanti, akan ada pengawasan oleh TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan, jika ditemukan maka akan dibubarkan langsung.

“Seandainya ada perayaan, itu boleh saja dibubarkan petugas. Karena memang sudah dilarang,” tambah Surjadi. (ET)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru