BPOM Larang Gunakan SKM dengan Cara Diseduh & Diminum Langsung

- Publisher

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara menyeduh dan meminumnya seperti pada susu kebanyakan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menjelaskan susu kental manis bukanlah pengganti dari ASI sehingga tidak cocok dikonsumsi oleh bayi sampai 12 bulan dan bukanlah satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” katanya, dikutip Sabtu (11/9).

BACA JUGA:  Efek Serius Kurang Tidur yang Sering Dianggap Remeh

Rita mengatakan, SKM seharusnya dipakai untuk topping untuk berbagai makanan, bukan malah diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat dan lain-lain,” kata Rita.

BACA JUGA:  Kata Pakar, Tanaman Obat Potensial Covid-19 Ada di dalam Alquran

Larangan menyeduh SKM turut mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) yang mengatakan jika larangan menyeduh SKM adalah sebuah kemajuan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” kata Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

BACA JUGA:  Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik

Meski BPOM telah menetapkan larangan, namun YAICI akan terus melakukan pemantauan penerapannya di lapangan.

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” pungkas Arif. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:36 WIB

Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:05 WIB

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Berita Terbaru