Kemenkes: Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru yakni, penyintas atau yang pernah terpapar COVID-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.

Seperti apa aturannya?

Dapat Divaksinasi Setelah 1 Bulan Setelah Sembuh

Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Baca Juga :  31.601.868 Penduduk Indonesia Sudah Mendapat Vaksinasi Lengkap

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi COVID-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes via KOMPAS.COM, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :  Jelang Pensiun, Mantan Kapolda Kepri ini Dimutasi Ke Mabes Polri

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori Gejala

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien COVID-19, dari yang ringan hingga parah.

  1. Gejala Umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang

Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:

  • Demam
  • Batuk, umumnya batuk kering ringan
  • Kelelahan ringan (fatigue)
  • Anoreksia
  • Sakit kepala
  • Kehilangan indera penciuman atau anosmie
  • Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
  • Malgia dan nyeri tulang
  • Nyeri tenggorokan
  • Mual, muntah, nyeri perut, diare
  • Konjungtivitas
  • Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.
  1. Gejala Ringan Hingga Sedang
Baca Juga :  Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Sementara itu, pasien COVID-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

  1. Gejala Berat

Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan. (RM/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB