KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apakah Bisa Diganti?

- Publisher

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru.

Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.

BACA JUGA:  Keselamatan Jadi Alasan Pemohon SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

“Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat,” ujarnya dilansir dari KOMPAS.COM, Kamis (30/9/2021).

Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.

BACA JUGA:  Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi

Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.

“Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya,” imbuh Zudan.

BACA JUGA:  IKN Bakal Uji Coba Mobil Terbang pada Tahun 2024

Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP-el rusak ini tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.

“Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo,” tutur Zudan. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru