Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

- Publisher

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Foto: Tangkapan Layar INews TV

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Foto: Tangkapan Layar INews TV

INIKEPRI.COM – Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Isu yang berulang sejak 2020 ini kembali dibahas dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Kasus Ijazah Jokowi Ilmiah atau Penyebaran Fitnah?” yang disiarkan iNews pada Rabu (19/11/2025).

Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan pandangan tegas mengenai polemik yang tak kunjung mereda tersebut.

Menurutnya, isu ijazah palsu bukan sekadar perdebatan ringan, melainkan rangkaian fitnah yang terkoordinasi dan telah menyeret opini publik dalam waktu yang sangat panjang.

Ade menilai, selama ini masyarakat terlalu sering memakai kacamata para penuduh, tanpa memberi ruang untuk melihat posisi Jokowi sebagai pihak yang dirugikan. Ia menekankan bahwa publik perlu lebih adil dalam memandang persoalan ini.

BACA JUGA:  Menkominfo Imbau Pengguna WhatsApp Kendalikan Jempol Jelang Pemilu Serentak 2024

“Saya cuma menyampaikan kalau kita berbicara dalam perspektif bahwa kemudian harus Pak Jokowi yang legowo memikirkan yang lain-lain. Pernah nggak sih kita memikirkan seseorang Insinyur Joko Widodo Presiden ke-7 itu sebagai korban fitnah saat ini bagaimana situasi kebatinan beliau ya kan, bagaimana keluarganya ya kan,” ujarnya.

Ade mengungkapkan bahwa fitnah yang terus menerus dilayangkan sejak Februari 2020 sudah menimbulkan tekanan psikologis dan merusak reputasi Jokowi. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh presiden dinilai sepenuhnya wajar.

BACA JUGA:  Positif Covid-19? Ini Cara Dapatkan Obat Gratis dari Pemerintah

“Ini kan ya kita hanya berpatok pada ini harus legowo, seolah-olah dibolak-balik nih. Yang menuduh ijazah palsu, yang melakukan tindak pidana yang saat ini sudah menjadi tersangka, ya kan, kemudian kita tidak pernah memikirkan nih korban yang dari tahun 2020 Februari itu sudah mengalami fitnah ini terus menerus sampai sekarang,” tegas Ade.

Ia juga menyayangkan kecenderungan opini publik yang justru menempatkan para penuduh, dalam hal ini Roy Suryo cs, seolah sebagai pihak yang patut diberi ruang pembenaran, padahal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kita jangan lihat perspektif selalu pada tolak ukurnya Roy Suryo cs saja, bos. Itu nggak fair. Nggak fair menurut saya ketika Anda melihat kacamatanya itu hanya pada titik bagaimana seorang Roy Suryo melakukan tindak pidana yang harus diakomodir oleh perspektif pandangan keahlian Anda. Kan itu persoalan. Kita harus melihat bagaimana korban (Jokowi) ya difitnah ya,” kata Ade.

BACA JUGA:  Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk presiden sekalipun, memiliki hak untuk melindungi diri melalui jalur hukum ketika dirugikan oleh tuduhan tak berdasar.

“Ini fitnah yang dilakukan berkali-kali, yang diorkestrasi gitu lho. Apa salahnya seorang Ir Joko Widodo melaporkan ke polisi. Kita harus fair,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru