Saat Soekarno Dibujuk Dua Pengusaha, Serahkan Kekuasaan ke Soeharto

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Arsip KOMPAS)

(Foto: Arsip KOMPAS)

Menurut penuturan Asvi, mengutip dari buku biografi Alamsjah, Soekarno sempat marah sampai melempar asbak kepada Hasjim. Saat itu Soekarno membentak, “Kamu juga sudah pro-Soeharto.”

“Soekarno sangat marah waktu itu, dan menurut Hasjim Ning, Soekarno sempat melemparkan asbak ke dirinya. Proses itu diceritakan dalam biografi Hasjim Ning dan Alamsyah, walaupun mereka memberikan tanggal yang berbeda,” ucap Asvi.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Upaya membujuk Soekarno, seperti diakui Hasjim Ning dan Alamsjah Ratu Perwiranegara, gagal. Kemudian, terjadilah peristiwa pada 11 Maret 1966.

Saat itu, tiga jenderal mendatangi Soekarno di Istana Bogor. Soeharto mengirim petinggi Angkatan Darat, yaitu Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Muhammad Jusuf, dan Brigjen Amirmachmud.

Baca Juga :  Bantah Keterangan MNA, Putra Siregar: Saya Tidak Memukul, Tapi Melerai

Ketiga jenderal itu meminta Soekarno mengeluarkan surat perintah yang kemudian dikenal sebagai Supersemar. Dengan Supersemar, Soeharto menjalankan kekuasaannya jauh dari sekadar mengatasi keadaan.

Baca Juga :  Emak-Emak Dapat BLT Rp200.000, Ini Kriterianya

Sehari setelah menerima Supersemar, Soeharto langsung membubarkan Partai Komunis Indonesia. Padahal, seperti ditegaskan Soekarno dalam pidato 17 Agustus 1966, Supersemar bukan surat transfer of authority (pengalihan kekuasaan).

Supersemar Hanya Surat Perintah Pengamanan

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru