Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

- Publisher

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo (ist)

Listyo Sigit Prabowo (ist)

INIKEPRI.COM – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan rencananya di bidang lalu lintas. Listyo menyatakan Polisi tidak akan melakukan tilang secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Calon Kapolri tunggal ini ingin penegakan hukum di lalu lintas berbasis elektronik.

BACA JUGA:  Survei Cyrus Network Tentang Polri, Relatif Positif

“Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedapankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Atau yang biasa disebut ETLE (electronic traffic law enforcement),” kata Listyo di depan Komisi III DPR RI.

Calon Kapolri yang lahir pada 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.

“Yang bertujuan untuk mengurangi interaksi saat proses penilangan. Guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Polri: Ngeri Baca WA-nya, Pantas Anarkis

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut juga menyatakan para anggotanya hanya akan fokus atas lalu lintas saja. Jadi tak perlu melakukan penilangan lagi.

“Jadi ke depan anggota lalu lintas turun di lapangan, kemudian atur lalin yang sedang macet dan tak perlu lakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya di sektor lini terdepan anggota-anggota kita di lalu lintas,” papar Komjen Listyo.

BACA JUGA:  Ini 8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo jika Resmi Jadi Kapolri

Sistem kerja ETLE sendiri akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat pengendara. (ER)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru