Open Jastip Pakaian dari Luar Negeri Siap-siap, Ada Biaya Tambahan Lho!

- Admin

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor. Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan.

Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.

Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

“Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Dalam hal ini, barang bawaan penumpang atau pelaku jastip dikenakan biaya tambahan jika nilai barangnya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$). Ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017.

Adapun biaya tambahan ini diberikan untuk 134 pos tarif dengan varian yang beragam mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.

Baca Juga :  Menkeu: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Tingkatkan Pelayanan Publik semakin Baik

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

  • Atasan casual seperti kaos
  • Atasan formal seperti kemeja dan jas
  • Bawahan seperti celana dan rok
  • Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)
  • Ensemble
  • Gaun seperti dress
  • Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya
  • Pakaian dan aksesori pakaian bayi
  • Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya
  • Neckwear seperti syall

(RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:43 WIB

Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB