Open Jastip Pakaian dari Luar Negeri Siap-siap, Ada Biaya Tambahan Lho!

- Publisher

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor. Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan.

Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.

Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).

BACA JUGA:  Eksplorasi Migas di Natuna Diprotes China, RI: Jalan Terus!

“Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Dalam hal ini, barang bawaan penumpang atau pelaku jastip dikenakan biaya tambahan jika nilai barangnya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$). Ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017.

Adapun biaya tambahan ini diberikan untuk 134 pos tarif dengan varian yang beragam mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.

BACA JUGA:  Menkeu Pastikan Utang RI di IMF sudah Lunas

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

BACA JUGA:  2 Kolonel TNI Pemberani di Rusuh Jakarta dan Gaduh Gatot

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

  • Atasan casual seperti kaos
  • Atasan formal seperti kemeja dan jas
  • Bawahan seperti celana dan rok
  • Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)
  • Ensemble
  • Gaun seperti dress
  • Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya
  • Pakaian dan aksesori pakaian bayi
  • Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya
  • Neckwear seperti syall

(RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru