INIKEPRI.COM – Sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Pemerintah memberi tenggat kepada kepala daerah sampai dengan 20 November terkait UMP Provinsi.
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP.
Contoh provinsi yang juga telah menetapkan UMP adalah Riau dengan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,7%.
“Kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli, dalam keterangannya.
Ketika Riau menetapkan UMP lebih besar dari rata-rata nasional yang sebesar 1,09%, maka ada juga provinsi yang sudah mengumumkan tidak akan menaikkan UMP, yakni Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerangkan bahwa keputusan itu dengan mempertimbangkan force majeure pandemi COVID-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.
“Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” kata Olly dilansir dari situs resmi provinsi Sulut.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.
“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto dilansir dari akun instagram resmi @pemprovkaltim.
Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:
- Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
- Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
- Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
- Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
- Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
- Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
- Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
- Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
- Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
- Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
- Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
- Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
- Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
(DI/CNBCINDONESIA)

















