Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan di Balik Sel Penjara

- Admin

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda Randy Bagus kini mendekam di balik jeruji besi. Foto: Dok. Polda Jatim

Bripda Randy Bagus kini mendekam di balik jeruji besi. Foto: Dok. Polda Jatim

INIKEPRI.COM – Seragam Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti menjadi baju tahanan berwarna oranye.

Dia langsung ditahan oleh Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Dalam foto yang beredar, tampak Randy Bagus telah dijebloskan ke dalam penjara dengan kondisi tangan diborgol cable ties khusus.

Baca Juga :  Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Kematian Novia menjadi sorotan netizen karena meninggal di samping makam ayahnya. Novia diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi usai dihamili dan dipaksa aborsi oleh Randy, anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Randy sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga :  3 Fakta Bripda Randy Bagus, Diduga Baru Jadi Polisi 3 Tahun

Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan ditemukan bekas minuman bercampur potassium di dekat jenazah Novia Widyasari. Sedangkan, dari hasil visum tidak ditemukan tanda penganiayaan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara: PERPPU Cipta Kerja sesuai Prosedur

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) Warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (DI/INDOZONE)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru