Anggota DPD Minta Tes Antigen & PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat, Setuju?

- Publisher

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tes antigen dan PCR sebagai syarat penerbangan dalam negeri diminta untuk dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja.

“Kalau bisa hapuslah tes rapid (antigen) dan PCR itu bu,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat rapat kerja tentang rincian kebijakan APBN 2022, dilansir dari CNBCINDONESIA.COM, Senin (24/1/2021).

BACA JUGA:  Kendala Akses Sebabkan Keterlambatan Bantuan Longsor ke Natuna

Tes antigen dan PCR saat ini, menurutnya, sudah tidak murni lagi melainkan hanya kedok bisnis pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan. Apalagi ini hanya dijadikan syarat untuk transportasi udara sehingga tidak ada keadilan.

Sedangkan, pengguna transportasi lainnya seperti kereta api yang dinilai lebih banyak penumpang tidak diwajibkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

“Itu terang benderang bisnis itu. Kenapa hanya orang yang naik pesawat yang kena? karena orang naik pesawat dianggap orang mampu. Orang naik kereta api berjubel nggak wajib, orang pesta besar-besaran dikampung-kampung nggak wajib,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lolos Verifikasi Faktual, Ismeth Abdullah : Siap Suarakan Kepentingan Masyarakat Kepri Lewat DPD RI

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa menghapuskan tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara.

“Kok ini kesannya pemerintah diam saja bu. Saya ke Bumame itu antri bu, jadi coba bayangkan berapa uang rakyat masuk kesana,” kata dia.

BACA JUGA:  DPD RI dan Menkumham Bahas RUU Perubahan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tes antigen dan PCR akan membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Apalagi jika perginya lebih dari dua hari karena masa berlaku hasil tes tersebut tidak lama.

“Karena kami besok mau ke Bengkulu nih Bu nggak usah lah tusuk lagi, hidung aja udah sakit ini bu,” pungkasnya. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru