Anggota DPD Minta Tes Antigen & PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat, Setuju?

- Publisher

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tes antigen dan PCR sebagai syarat penerbangan dalam negeri diminta untuk dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja.

“Kalau bisa hapuslah tes rapid (antigen) dan PCR itu bu,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat rapat kerja tentang rincian kebijakan APBN 2022, dilansir dari CNBCINDONESIA.COM, Senin (24/1/2021).

BACA JUGA:  Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

Tes antigen dan PCR saat ini, menurutnya, sudah tidak murni lagi melainkan hanya kedok bisnis pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan. Apalagi ini hanya dijadikan syarat untuk transportasi udara sehingga tidak ada keadilan.

Sedangkan, pengguna transportasi lainnya seperti kereta api yang dinilai lebih banyak penumpang tidak diwajibkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

“Itu terang benderang bisnis itu. Kenapa hanya orang yang naik pesawat yang kena? karena orang naik pesawat dianggap orang mampu. Orang naik kereta api berjubel nggak wajib, orang pesta besar-besaran dikampung-kampung nggak wajib,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rapid Test, Swab Antigen, dan Test PCR, Ini Bedanya

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa menghapuskan tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara.

“Kok ini kesannya pemerintah diam saja bu. Saya ke Bumame itu antri bu, jadi coba bayangkan berapa uang rakyat masuk kesana,” kata dia.

BACA JUGA:  4 Ketentuan Membuat Paspor 10 Tahun, Simak Disini!

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tes antigen dan PCR akan membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Apalagi jika perginya lebih dari dua hari karena masa berlaku hasil tes tersebut tidak lama.

“Karena kami besok mau ke Bengkulu nih Bu nggak usah lah tusuk lagi, hidung aja udah sakit ini bu,” pungkasnya. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru