Anggota DPD Minta Tes Antigen & PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat, Setuju?

- Publisher

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

Ilustrasi Test COVID-19. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tes antigen dan PCR sebagai syarat penerbangan dalam negeri diminta untuk dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja.

“Kalau bisa hapuslah tes rapid (antigen) dan PCR itu bu,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat rapat kerja tentang rincian kebijakan APBN 2022, dilansir dari CNBCINDONESIA.COM, Senin (24/1/2021).

BACA JUGA:  Masa Berlaku Paspor Sudah Habis? Jangan Dibuang, Ini Alasannya

Tes antigen dan PCR saat ini, menurutnya, sudah tidak murni lagi melainkan hanya kedok bisnis pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan. Apalagi ini hanya dijadikan syarat untuk transportasi udara sehingga tidak ada keadilan.

Sedangkan, pengguna transportasi lainnya seperti kereta api yang dinilai lebih banyak penumpang tidak diwajibkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

“Itu terang benderang bisnis itu. Kenapa hanya orang yang naik pesawat yang kena? karena orang naik pesawat dianggap orang mampu. Orang naik kereta api berjubel nggak wajib, orang pesta besar-besaran dikampung-kampung nggak wajib,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lolos Verifikasi Faktual, Ismeth Abdullah : Siap Suarakan Kepentingan Masyarakat Kepri Lewat DPD RI

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa menghapuskan tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara.

“Kok ini kesannya pemerintah diam saja bu. Saya ke Bumame itu antri bu, jadi coba bayangkan berapa uang rakyat masuk kesana,” kata dia.

BACA JUGA:  UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tes antigen dan PCR akan membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Apalagi jika perginya lebih dari dua hari karena masa berlaku hasil tes tersebut tidak lama.

“Karena kami besok mau ke Bengkulu nih Bu nggak usah lah tusuk lagi, hidung aja udah sakit ini bu,” pungkasnya. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terbaru