Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Cara Aksesnya

- Admin

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional. Foto: Istimewa

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional. Foto: Istimewa

Sangat mudah untuk mengakses sertifikat vaksin internasional itu. Anda bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ada beberapa langkah yang mesti Anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.

  1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Baca Juga :  KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Lingkup Internal

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”. Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. Mudah bukan? (RBP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru