Berubah, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru

- Admin

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat umur SIM berubah. Foto: Istimewa

Syarat umur SIM berubah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.

Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.

SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga :  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.

SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Baca Juga :  Innalilahi, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Karena Corona

Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

SYARAT MINIMAL UMUR

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB