Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

- Admin

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Foto: Istimewa

Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (13/4/2022) malam.

“BP rata-rata per jamaah tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi disetujui sebesar Rp81.747.844,04,- yang terdiri dari BP rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009,-,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu, dilansir dari OKEZONE.

Baca Juga :  Terduga Teroris di Bengkulu Ternyata Kader Partai Ummat

Menurut Yandri, meski ada kenaikan namun biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon haji. Hal ini juga akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya, sedangkan penggunaan nilai manfaat dalam penyelanggaraannya ibadah haji tahun ini sebesar Rp4.228.422.095.519 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah adalah sebesar Rp41.153.216.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pentingnya Konsolidasi Seluruh Pihak Turunkan Prevalensi Stunting

“Kami berharap Kemenag terus meningkatkan kualitas ibadah haji, meningkatkan diplomasi kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Karena saat ini daftar tunggu semakin panjang dan yang paling panjang tentu adalah Makassar hampir 50 tahun,” kata dia.

Diketahui, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga :  Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. (RP/OKEZONE)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru