Pengumuman! Warga RI Jangan ke Luar Negeri Dulu Ya

- Admin

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Libur panjang yang akan segera datang dalam waktu dekat ini, membuat pemerintah mengimbau warga Indonesia tidak untuk bepergian ke luar negeri.

“Dengan adanya libur panjang masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar negeri. Karena kita ketahui di negara lain situasinya tidak sama dengan di Indonesia,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual terkait Hasil Ratas PPKM di Kantor Presiden, dilansir dari CNBCINDONESIA, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Kali ini, Warga Sagulung Terima Bantuan Sembako Tahap IV, Warga Antusias!

Dia mewanti-wanti, adanya potensi penularan saat bepergian ke luar negeri.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Hibah Lahan Untuk Umrah

“Dengan demikian ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Oleh karena itu kita harus waspada,” katanya.

Baca Juga :  Kembali Lakukan RDT, Tim Covid Belakang Padang Sisir Pulau-Pulau

Dia mencontohkan, situasi di Shanghai yang alami lonjakan kasus COVID-19 hingga memicu lockdown.

“Tentu kita tidak ingin bahwa kenaikan tersebut membawa virus yang nanti dibawa PPLN kita ke dalam negeri,” kata Airlangga. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru