Ketua DPR RI: Illegal Fishing di Natuna Pelanggaran Kedaulatan Negara

- Publisher

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: INIKEPRI.COM/DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: INIKEPRI.COM/DPR RI

INIKEPRI.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras aksi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing di perairan Laut Natuna Utara.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sekadar pencurian sumber daya laut, melainkan pelanggaran serius terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini bukan sekadar soal pencurian ikan. Ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan NKRI harus dijaga,” tegas Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Pernyataan tersebut menyusul tertangkapnya dua kapal ikan asing berbendera Vietnam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam operasi terpadu di sekitar perairan Natuna pada 14 April lalu. Kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) didapati menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang merusak ekosistem laut dan dilarang penggunaannya di Indonesia.

BACA JUGA:  Panglima Koarmada I TNI AL Pastikan KRI Bersiaga di Laut Natuna

Selain merusak lingkungan laut, penangkapan tersebut juga mengungkap muatan ikan campur seberat sekitar 4.500 kilogram, serta 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. KKP menaksir kerugian negara akibat tindakan illegal fishing tersebut mencapai Rp152,8 miliar.

“Penggunaan pukat harimau ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan ekologis. Terumbu karang rusak, habitat ikan musnah, dan regenerasi ekosistem laut terganggu,” lanjut Puan.

Puan mendesak agar KKP bersama TNI AL bertindak tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar hukum. Ia juga meminta dukungan lebih nyata bagi nelayan lokal, terutama di wilayah perbatasan seperti Natuna, yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan mulai dari cuaca ekstrem, keterbatasan fasilitas, hingga minimnya subsidi bahan bakar.

BACA JUGA:  Bawaslu Hadapi Masalah Netralitas ASN

“Nelayan kita sudah berjuang di tengah segala keterbatasan. Sekarang mereka juga harus menghadapi eksploitasi laut mereka oleh pihak asing,” ungkap Puan.

Menyikapi kondisi tersebut, mantan Menko PMK itu mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan laut melalui teknologi satelit dan integrasi antar-lembaga seperti Bakamla, TNI AL, dan KKP. Ia menilai reaksi pasca-kejadian tidak lagi cukup, dan pencegahan harus menjadi prioritas utama.

“Tidak bisa lagi kita menunggu kejadian serupa terulang. Pencegahan adalah kunci. Pemerintah harus punya sistem pengawasan yang lebih canggih dan terkoordinasi,” tegas cucu Proklamator RI, Bung Karno itu.

BACA JUGA:  Pangkoarmada RI Periksa Kesiapan Unsur KRI di Laut Natuna Utara

Selain itu, Puan menyoroti pentingnya penguatan pertahanan maritim Indonesia, khususnya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang kerap menjadi titik rawan konflik kepentingan internasional. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat kehadiran militer di laut serta memastikan pengelolaan batas maritim dilakukan secara diplomatis namun tegas.

“Kedaulatan harus ditegakkan melalui tindakan nyata, terutama di wilayah perbatasan yang rawan seperti Natuna. Jangan sampai wilayah ini terus-menerus menjadi sasaran pelanggaran,” pungkas Puan.

Dengan pernyataan ini, DPR RI memberikan sinyal kuat terhadap pentingnya perlindungan sumber daya laut dan penegakan hukum maritim sebagai bagian dari pertahanan negara dan kedaulatan nasional.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru