Mau Urus Sertifikat Tanah 0 Rupiah? Ini Syarat Pengajuannya

- Admin

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Foto: Istimewa

Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Hal tersebut berlaku terhadap tiga layanan pertanahan. Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga :  KKP Larang Ekspor Benih Lobster

Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Baca Juga :  Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Berikut Daftarnya

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif 0 rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Baca Juga :  Anak Muda ASEAN Berpotensi Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

BACA JUGA:

Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif o rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu, meliputi:

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB