Kambing Ilegal Ditemukan di Batam

- Admin

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 62 ekor kambing ilegal yang dikirim dari bukan daerah yang diizinkan pemerintah sebagai antisipasi penularan PMK ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Benar kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” kata Kepala DKPP Batam, Mardanis dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga :  Gema Kopri Batam Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

BACA JUGA:

Kota Batam Kekurangan Hewan Kurban

Kambing itu berstatus ilegal, jelas dia, karena berasal dari Tembilahan dan Palembang, yang bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemko Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.

“Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban,” katanya.

Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.

Baca Juga :  Moeldoko Kawal Rencana Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” katanya.

Pada Senin (20/6) sebanyak 320 ekor sapi asal Lampung Tengah tiba di Kota Batam melalui Pelabuhan Beton, Sekupang.

Baca Juga :  Pecah, Ribuan Warga Batam Ikuti Senam Zumba Partai Nasdem

Seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli 2022, dan tidak dapat untuk dikembangbiakkan oleh pedagang hewan ternak. Lokasi pengambilan hewan ternak hanya diperbolehkan dari kawasan Lampung Tengah.

“Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya,” tutup Mardanis. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025
47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru
PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97
Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD
Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026
Ansar: Pemerintah Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 42 Ribu Nelayan dan Petani
Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi
Firmansyah: Dendang Melayu Harus Jadi Wajah Baru Pariwisata Barelang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:27 WIB

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:36 WIB

47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:39 WIB

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:30 WIB

Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026

Berita Terbaru