Kambing Ilegal Ditemukan di Batam

- Admin

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 62 ekor kambing ilegal yang dikirim dari bukan daerah yang diizinkan pemerintah sebagai antisipasi penularan PMK ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Benar kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” kata Kepala DKPP Batam, Mardanis dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga :  Jelang New Normal, 20 Pasar Sementara di Sagulung Bersedia Tutup

BACA JUGA:

Kota Batam Kekurangan Hewan Kurban

Kambing itu berstatus ilegal, jelas dia, karena berasal dari Tembilahan dan Palembang, yang bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemko Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.

“Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban,” katanya.

Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.

Baca Juga :  Ketua FSPMI Batam : Aksi Kami Serentak, ini Tuntutannya

“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” katanya.

Pada Senin (20/6) sebanyak 320 ekor sapi asal Lampung Tengah tiba di Kota Batam melalui Pelabuhan Beton, Sekupang.

Baca Juga :  Kala Pietra Paloh Melepas Rindu dengan Anak Disabilitas di Rumah Singgah ArRahman Rusli dan Firza Paloh

Seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli 2022, dan tidak dapat untuk dikembangbiakkan oleh pedagang hewan ternak. Lokasi pengambilan hewan ternak hanya diperbolehkan dari kawasan Lampung Tengah.

“Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya,” tutup Mardanis. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Amsakar-Li Claudia Bawa Semangat Baru untuk Pemko Batam Lebih Solid & Terarah
KPU Batam Tetapkan Amsakar-Li Claudia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima
Sinergitas dan Kolaborasi Baru: Gubernur Kepri Hadiri Kenal Pamit Kapolda
Jalankan Perintah DPP, Penerima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam Siap Bergerak Cepat
Konsleting di VIP 407 Nyaris Bikin Newton Diskotik Dilalap Si Jago Merah
KNPI Kepri Akan Gelar Musyawarah Daerah ke-4
Rakorda DPD Partai Gerindra, Ansar Ahmad Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kepri

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:05 WIB

Amsakar-Li Claudia Bawa Semangat Baru untuk Pemko Batam Lebih Solid & Terarah

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:04 WIB

KPU Batam Tetapkan Amsakar-Li Claudia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:34 WIB

Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:33 WIB

Sinergitas dan Kolaborasi Baru: Gubernur Kepri Hadiri Kenal Pamit Kapolda

Senin, 3 Februari 2025 - 07:56 WIB

Jalankan Perintah DPP, Penerima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam Siap Bergerak Cepat

Berita Terbaru