INIKEPRI.COM – Sebanyak 62 ekor kambing ilegal yang dikirim dari bukan daerah yang diizinkan pemerintah sebagai antisipasi penularan PMK ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Benar kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” kata Kepala DKPP Batam, Mardanis dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Juni 2022.
BACA JUGA:
Kota Batam Kekurangan Hewan Kurban
Kambing itu berstatus ilegal, jelas dia, karena berasal dari Tembilahan dan Palembang, yang bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemko Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.
“Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban,” katanya.
Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.
“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” katanya.
Pada Senin (20/6) sebanyak 320 ekor sapi asal Lampung Tengah tiba di Kota Batam melalui Pelabuhan Beton, Sekupang.
Seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli 2022, dan tidak dapat untuk dikembangbiakkan oleh pedagang hewan ternak. Lokasi pengambilan hewan ternak hanya diperbolehkan dari kawasan Lampung Tengah.
“Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya,” tutup Mardanis. (RBP/ANTARA)