INIKEPRI.COM – Advokat Sunan Kalijaga SH bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia secara resmi melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang Dilakukan oleh salah satu oknum manajemen Holywings, ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6) dinihari.
“Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas terpampang nyata, melukai hati umat muslim dan juga umat nasrani,” ujar Sunan Kalijaga SH, dalam video yang diunggahnya di Instagram miliknya.
BACA JUGA:
Holywings Tawarkan Promo Alkohol Untuk Nama Muhammad, Begini Kata Manajemen
Polda Metro Jaya, lanjut dia, sudah menerima laporan tersebut.
“Laporan kami dinihari ini, sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya,” lanjut dia.
Untuk sementara pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (MIZ)