Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Oknum Holywings

- Publisher

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sunan Kalijaga SH bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia. Foto: Tangkapan Layar

Sunan Kalijaga SH bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Advokat Sunan Kalijaga SH bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia secara resmi melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang Dilakukan oleh salah satu oknum manajemen Holywings, ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6) dinihari.

BACA JUGA:  Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings

“Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas terpampang nyata, melukai hati umat muslim dan juga umat nasrani,” ujar Sunan Kalijaga SH, dalam video yang diunggahnya di Instagram miliknya.

BACA JUGA:

Holywings Tawarkan Promo Alkohol Untuk Nama Muhammad, Begini Kata Manajemen

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Berkedok Redaksi KPK Tipikor

Polda Metro Jaya, lanjut dia, sudah menerima laporan tersebut.

“Laporan kami dinihari ini, sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya,” lanjut dia.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepridotcom)

Untuk sementara pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (MIZ)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru