INIKEPRI.COM – PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, pada 12 April 2022 yang lalu.
Adapun keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Melansir KOMPAS.COM, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA:
Putra Siregar Kembali Pecahkan Rekor MURI, Hewan Kurban Idul Adha Terbanyak
Ada tujuh poin petitum yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia terhadap keenam tergugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya