Strategi Baru Polri Memberantas Narkoba, Penerapan TPPU kepada Bandar dan Kurir

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharso Foto: Dok. Humas Polri

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharso Foto: Dok. Humas Polri

INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengambil langkah tegas dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba.

Kebijakan itu, diumumkan oleh Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bertujuan untuk mengempiskan kekayaan para pelaku dan memperberat hukuman sebagai efek jera.

BACA JUGA:  Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

“Dengan seringnya pengungkapan kasus, para pelaku narkoba semakin kreatif dalam mengedarkan barang terlarang mereka. Kebijakan TPPU ini diharapkan akan membuat mereka berpikir dua kali karena risiko kehilangan semua aset yang mereka miliki,” ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangan resminya pada Rabu (10/8/2024).

BACA JUGA:  Selamat Tahun Baru 2021, Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok

Salah satu kasus yang sedang dikejar oleh Polri adalah jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal adaptif dan inovatif dalam mengubah metode pengiriman narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama.

BACA JUGA:  ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

“Kami sudah mengantongi semua modus baru mereka. Kemasan mungkin sama, tetapi cara mereka memasukkan barang ke Indonesia sudah berubah. Tindakan ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mereka,” tambah Brigjen Pol. Mukti.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru