Strategi Baru Polri Memberantas Narkoba, Penerapan TPPU kepada Bandar dan Kurir

- Admin

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharso Foto: Dok. Humas Polri

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharso Foto: Dok. Humas Polri

INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengambil langkah tegas dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba.

Kebijakan itu, diumumkan oleh Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bertujuan untuk mengempiskan kekayaan para pelaku dan memperberat hukuman sebagai efek jera.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Mengaku Ditegur Nabi Muhammad SAW Lewat Mimpi, Isinya Bikin Merinding

“Dengan seringnya pengungkapan kasus, para pelaku narkoba semakin kreatif dalam mengedarkan barang terlarang mereka. Kebijakan TPPU ini diharapkan akan membuat mereka berpikir dua kali karena risiko kehilangan semua aset yang mereka miliki,” ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangan resminya pada Rabu (10/8/2024).

Baca Juga :  Polri Tegaskan Surat RT/RW Bukan Bukti Izin Mudik

Salah satu kasus yang sedang dikejar oleh Polri adalah jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal adaptif dan inovatif dalam mengubah metode pengiriman narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama.

Baca Juga :  Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional

“Kami sudah mengantongi semua modus baru mereka. Kemasan mungkin sama, tetapi cara mereka memasukkan barang ke Indonesia sudah berubah. Tindakan ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mereka,” tambah Brigjen Pol. Mukti.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah
Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Menag: Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat
Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:06 WIB

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:21 WIB

Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:13 WIB

3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:06 WIB

SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Berita Terbaru