INIKEPRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sudah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 terkait tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Aturan tersebut diteken pada 20 Juli 2022 dan sudah pula mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
BACA JUGA:
9 Partai Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kepri Diprediksi Meningkat
Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.