Susul Bharada E Jadi Tersangka, Brigadir RR Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

- Publisher

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

BACA JUGA:

Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

  1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua
  2. Bripka Ricky Rizal
  3. Brigadir Romer
  4. Bharada Sadam
    5.Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)
  5. Briptu Deden
  6. Bharatu Prayogi
  7. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer
BACA JUGA:  IPW Duga Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo adalah Mantan Kapolri

Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).

BACA JUGA:  Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dia menjelaskan Bripka Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal. (RP/FAJAR)

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru