Susul Bharada E Jadi Tersangka, Brigadir RR Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

- Publisher

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

BACA JUGA:

Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

  1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua
  2. Bripka Ricky Rizal
  3. Brigadir Romer
  4. Bharada Sadam
    5.Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)
  5. Briptu Deden
  6. Bharatu Prayogi
  7. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer
BACA JUGA:  Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).

BACA JUGA:  Mau Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Caranya

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dia menjelaskan Bripka Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Cerita Tukang Jahit Yang Bangun 10 Masjid, Karena Dapat Cuan dari Kripto

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal. (RP/FAJAR)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru