Susul Bharada E Jadi Tersangka, Brigadir RR Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

- Publisher

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

BACA JUGA:

Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

  1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua
  2. Bripka Ricky Rizal
  3. Brigadir Romer
  4. Bharada Sadam
    5.Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)
  5. Briptu Deden
  6. Bharatu Prayogi
  7. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer
BACA JUGA:  Presiden Berharap Subsidi Gaji Rp600 Ribu Dapat Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga

Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).

BACA JUGA:  Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dia menjelaskan Bripka Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal. (RP/FAJAR)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru