Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

- Admin

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca Juga :  Ingat Ya! Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

BACA JUGA:

BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Baca Juga :  Presiden RI akan Mengumumkan Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023

Adapun untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru