Dia mengaku memiliki klien. Dimana ada 4 orang ditangkap. Dia menyebut telah membaca isi BAP-nya.
“Orangnya itu kelas bawah. Kerja jadi pelayan di Pizza Hut. Digebukin mukanya sampai bonyok. Ada fotonya. Saya kaget kan ini ada apa kok kayak gini. Ternyata mereka cuma jualan rekening,” terangnya.
Jadi, lanjutnya, untuk menunjukkan Polisi gencar memberantas perjudian, kasus yang dituduhkan adalah judi 303.
BACA JUGA:
Ramai-ramai Membiarkan Judi di Kota Madani
“Tetapi yang mereka lakukan cuma jual rekening bank. Yang terjadi dalam kasus ini bandarnya kagak ada. Pemainnya kagak ada. Saya datangi kanitnya. Kalau cuma jual rekening pasal melarang seseorang untuk jual rekening. Nggak ada larangannya untuk menjual. Nggak ada pidananya. Mana judinya nggak bisa dibuktikan,” urainya.
Alvin menegaskan melaporkan Polisi ke Polisi juga percuma. Bahkan, ada propam itu juga percuma. “Anda bikin laporan ke propam, besoknya Polisi propam itu dapat duit dari penyidik dan ditutup kasusnya. Kecuali kasusnya sudah viral kayak Brigadir J. Nah itu baru bisa jalan,” tukasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















