TERBARU! Masuk ke Singapura Belum Vaksinasi Lengkap, Tak Harus Karantina

- Admin

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singapura. Foto: Istimewa

Singapura. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai Senin (29/8/2022), para pelancong yang belum divaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis bisa masuk ke Singapura tanpa melakukan karantina di rumah.

Pengumuman disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada Rabu (24/08/2022).

Untuk diketahui, saat ini pelancong yang belum divaksin lengkap tidak diperbolehkan masuk ke Singapura, kecuali untuk alasan darurat, seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit kritis atau jika mereka anggota keluarga dari warga Singapura.

Ini adalah sebuah langkah signifikan yang diambil Pemerintah Singapura, menyusul situasi COVID-19 yang sudah lebih terkendali. Namun, semua pihak diminta untuk tetap mempersiapkan mental jika sewaktu-waktu kembali terjadi perubahan.

BACA JUGA:

Warga Singapura Enggan ke Batam Karena Harga Tiket Feri Mahal

Baca Juga :  Alhamdulillah, Arab Saudi Keluarkan 108.000 Izin Umroh Minggu ini

“Karena kita tidak tahu bagaimana virus akan bermutasi dan seperti apa varian berikutnya,’ ujar Wakil Perdana Menteri sekaligus Ketua Bersama Gugus Tugas COVID-19 Singapura, Lawrence Wong, Rabu, seperti dikutip Channel News Asia.

Aturan baru ini juga sudah tercantum dalam situs Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura.

Selain tak wajib melakukan karantina rumah, pelancong yang belum divaksin lengkap juga tidak lagi diharuskan melakukan tes PCR setelah tujuh hari.

Lalu, bagaimana aturan bagi pelancong yang masuk ke Singapura sebelum 29 Agustus 2022 dan belum divaksin lengkap?

Bagi mereka, masih berlaku aturan lama.

“Bagi pelancong yang memasuki Singapura sebelum 29 Agustus 2022, SHN (Stay Home Notice atau karantina di rumah) akan berakhir setelah periode SHN selesai, atau setelah menerima hasil negatif tes PCR,” tulis otoritas tersebut dalam situsnya.

Baca Juga :  Kasus COVID-19 di Singapura Melonjak, Warga Kepri Diminta Waspada

BACA JUGA:

Singapura Tertular Virus Cacar Monyet, KKP Antisipasi Masuk ke Pulau Bintan

Belum Vaksin Penuh Lengkap Sertakan Hasil Tes

Meski bebas karantina rumah, pelancong yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap tetap diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Negeri Singa.

Selain itu, pelancong jangka pendek yang belum vaksinasi lengkap juga tetap diharuskan membeli asuransi perjalanan COVID-19.

Adapun bagi pelancong yang memiliki hasil tes positif COVID-19 harus menunda perjalanannya ke Singapura, atau tidak naik penerbangan atau kapal komersial karena dikhawatirkan dapat menginfeksi penumpang lain.

Baca Juga :  Melihat Lebih Dalam Fenomena 'Resesi Seks' yang Hantam Singapura

“Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif,” ujar Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan semua orang yang akan memasuki Singapura lewat air maupun udara untuk mengisi pernyataan kesehatan elektronik sebelumnya menggunakan layanan elektronik SG Arrival Card, tiga hari sebelum kedatangan agar proses kedatangan lebih lancar.

Adapun pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga mengumumkan pelonggaran aturan wajib masker mulai Senin 29 Agustus.

Masker nantinya hanya akan digunakan di tempat tertentu, seperti transportasi umum dan fasilitas kesehatan. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja
Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi
Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam
Australia Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun, Lebih dari Satu Juta Akun Ditutup
Ini Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa?
Banjir Bandang Melanda Malaysia, Lebih dari 18 Ribu Warga Dievakuasi dari Tujuh Negara Bagian
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:54 WIB

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:32 WIB

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:09 WIB

Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07 WIB

Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB