Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi S$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang terkait dengan Lukas ke kasino.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017. Dari 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai S$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujar Ivan saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). (DI/BERITASATU)

















