INIKEPRI.COM – Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 dilansir dari DETIKCOM, Kamis 29 September 2022.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
BACA JUGA:
Masa Berlaku Paspor Sudah Habis? Jangan Dibuang, Ini Alasannya
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Berikut syarat mendapatkan paspor:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















