INIKEPRI.COM – Polri menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
“Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari OKEZONE, Senin 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua
“Yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2022.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















