Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-Undang Haji

- Admin

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII Bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang. Foto: Istimewa

Anggota Komisi VIII Bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi VIII Bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang.

“Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi,” jelas Marwan Dasopang sebagaimana dilansir Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

BACA JUGA :

Daftar Tunggu Haji di Batam Capai 23 Tahun

“Kami berharap PTKIN atau akademisi dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU,” sambungnya.

Menurut Marwah, Komisi VIII DPR telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

“Itu harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksibel serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Projo ke Erick Thohir: Relawan Berkompeten Jadi Komisaris BUMN

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Pada 2022, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

BACA JUGA :

60 Tahun Tak Mandi, Amou Haji Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

“Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” ujar Marwan.

“Tentu kami berharap dengan revisi Undang Undang Haji kedepannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kabinet Indonesia Maju Tetap Kompak Bekerja

Komisi VIII DPR selaku mitra pemerintah juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Agama beserta Stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah dua tahun tertunda.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Abdullah mengatakan, hasil Rakernas Ditjen PHU di Batam, telah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan ke depan demi terwujud pelayanan haji yang baik di era baru.

“Kita berkomitmen ingin memperkuat aspek-aspek regulasinya, demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia,” tandas Abdullah. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB