Soal Honorer, MenPan RB Tuding Pemda Suka Sembunyikan Data Honorer

- Admin

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Istimewa

Dari 2.421.100 turun menjadi 2.360.723, artinya pengurangannya tidak sampai 100 ribu.

“Dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nah, terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM,” tutur Azwar Anas.

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Tertangkap Kamera Diduga Menonton Video Syur saat Sedang Rapat

Menteri Anas mengaku tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM. Padahal, ujar dia, setiap PPK wajib menyertakan SPTJM. Dia menyatakan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya.

Baca Juga :  Termasuk Tuak dan Bir, ini Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU

Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.

BACA JUGA :

DPRD Kepri Minta Pemprov Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

Baca Juga :  DPRD Kepri Minta Pemprov Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu, kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru